Oleh: Mula Harahap
Jakarta, Kamis, 27 Maret 2008–Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian tuntutan dalam perkara Yayasan Supersemar. Isi putusan itu menyebutkan Yayasan Supersemar sebagai tergugat II agar membayar ganti rugi materiil sebesar 25 persen dari total tuntutan yakni 105 juta dollar AS dan Rp 46,4 miliar. Sementara H.M Soeharto sebagai tergugat I dinyatakan bebas dari tuntutan karena tidak terbukti melakukan perbuatan hukum.
Gugatan perdata kepada Suharto sebenarnya adalah “obat penenang” yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat yang terus gencar menuntut agar Suharto mengembalikan kekayaan negara (yang ditengarai telah disalah-gunakannya) setelah pengadilan pidana gagal melakukan hal yang sama.
Sebenarnya semua orang yang mengerti hukum tahu bahwa pengadilan perdata bukanlah jalan untuk melakukan hal seperti tersebut di atas (menuntut ganti rugi dari seseorang yang telah menyalahgunakan kekayaan negara). Dan kalau kita menyimak baik-baik dasar gugatan yang dilakukan Negara dalam kasus perdata itu maka dasarnya memang bukan karena Suharto telah melakukan penyalah-gunaan terhadap kekayaan negara (Itu memang adalah wilayah hukum pidana; bukan perdata).
Suharto digugat oleh Negara (dalam hal ini Presiden) karena ia telah menyalah-gunakan uang yayasan–entah uang siapa pun itu–dari yang seharusnya disalurkan sebagai beasiswa, disalurkan kepada perusahaan-perusahaan kroninya. Dan atas penyalah-gunaan tujuan penggunaan uang tersebut, maka Negara merasa dirugikan secara moril, dan karena itu Negara melakukan gugatan agar Suharto dan yayasannya membayar sejumlah ganti rugi atas kerugian moril yang diderita negara. (Sungguh sebuah cara yang sangat “kardus”–penuh gaya tapi tak punya substansi).
Simaklah baik-baik gugatan yang dilakukan oleh Negara itu: Disana tidak ada disebut-sebut bahwa uang yang disalurkan Suharto kepada perusahaan kroni-kroninya itu adalah uang negara, dan karena itu negara menuntut agar uang tersebut dikembalikan kepada negara. (Pembuktian bahwa apakah uang itu benar milik negara memang harus dilakukan melalui proses hukum pidana–yang ternyata gagal karena berlarut-larutnya sakit Suharto).
Esensi dari gugatan itu ialah bahwa negara merasa “kecele”, karena alih-alih menyalurkan uang yayasan–entah uang milik siapa pun itu–kepada penerima beasiswa, Suharto mengalihkannya kepada perusahaan kroni-kroninya. Dan atas dasar “kecele” dan kecewa itu Negara menuntut Suharto dan yayasannya untuk membayar ganti rugi.
Rakyat yang tidak mengerti hukum memang akan menyangka bahwa lewat gugatan perdata ini Negara (dalam hal ini Pemerintah) benar-benar gigih mengejar Suharto agar mengembalikan uang negara yang ditengarai telah disalah-gunakannya. Tapi tak banyak rakyat yang tahu bahwa ini hanyalah sebuah “upaya menenangkan kemarahan rakyat” dan “mengulur-ulur waktu sampai rakyat bosan, tanpa Pemerintah perlu harus sungguh-sungguh mengejar Suharto agar mengembalikan uang negara”. Dengan kata lain pengadilan perdata ini adalah pengadilan “mikul dhuwur mendhem jero”.
Trik Pemerintah ternyata benar: Bahkan untuk membayar sejumlah ganti rugi atas rasa “kecele” yang diderita Negara (jadi, bukan untuk mengembalikan sejumlah uang negara yang ditengarai telah disalah-gunakannya) pun Suharto tak perlu.
Trik lainnya dari Pemerintah juga ternyata benar: Suharto telah meninggal dunia. Rakyat telah bosan mempercakapkannya terus (setelah hiruk-pikuk pada hari-hari terakhirnya itu), dan persoalan-persoalan baru sehubungan dengan kehidupan (kenaikan harga barang-barang, wabah penyakit, bencana alam dsb) datang silih-berganti. Tak ada lagi waktu untuk memikirkan dan marah kepada Suharto, dan karena itu apa pun yang telah dilakukannya, yah terserahlah. Pemerintah selamat. Ia tak perlu mendapat caci-maki. (Terbukti, keputusan sidang pengadilan perdata itu tak memberi gaung apa-apa).
Kasus pengadilan Suharto yang bertele-tele dan berputar-putar itu (dari pidana ke perdata) adalah gambaran penegakan hukum negeri ini: Di satu sisi ada Negara yang terkesan garang tapi tak berani melakukan apa-apa terhadap upaya penegakan hukum, dan di sisi lain ada sejumlah bandit, politisi, birokrat, pengacara, hakim, jaksa, dan bahkan media massa, yang ikut bersekongkol membuat agar upaya penegakan hukum itu menjadi kedodoran, tertunda-tunda dan pada akhirnya dikubur sama sekali.
Kita sudah melihatnya dalam penanganan kasus BLBI. Kita sudah melihatnya dalam penanganan kasus Suharto. Dan kita akan lebih banyak lagi melihatnya di masa mendatang terhadap skandal-skandal penyalah-gunaan kekayaan negara.
Kalau memang Pemerintah tidak berniat dan tidak berani untuk melakukan penegakan hukum atas skandal-skandal besar penyalah-gunaan kekayaan negara; mengapa kasus itu tidak dideklarasikan saja sebagai “bencana nasional” (seperti halnya bencana tsunami, banjir, tanah longsor dsb)? Dengan demikian waktu dan energi seluruh bangsa tidak perlu terbuang banyak hanya demi untuk bermain sandiwara hukum.
Salahkan saja Tuhan (kasus itu tokh adalah sebuah bencana nasional) dan habis perkara! Hancurlah Indonesia!