Oleh: Mula Harahap
Praktek keagamaan untuk mengoleskan, memercikkan atau menuangkan sebuah bahan berbasis minyak ke tubuh seseorang, dengan harapan agar orang tersebut mendapat kesembuhan, pensucian diri atau peninggian derajat, rupanya tidak dikenal dalam kebudayan Indonesia. Karena itu bahasa Indonesia tidak memiliki kata yang khusus terhadap praktek keagamaan seperti itu.
Tapi terhadap bahan berbasis minyak itu, walau pun pada awalnya dalam budaya Indonesia tujuannya bukanlah dipakai untuk upacara keagamaan, ada kata yang khusus untuk itu, yaitu “urap”, Karena itu praktek keagamaan untuk mengoleskan urap ke tubuh seseorang, yang pada dasarnya memang tidak dikenal dalam kebudayaan Indonesia, disebut saja sebagai “pengurapan”.
Hal yang sama juga terjadi dalam bahasa Inggeris. Bahasa tersebut juga hanya mengenal bahan berbasis minyak itu, yang mereka sebut sebagai “ointment”. Adapun praktek keagamaan untuk mengoleskan ointment ke tubuh seseorang disebut saja sebagai “anointment”.
Bahasa Batak.pun sama saja. Bahasa tersebut hanya mengenal bahan berbasis minyak
itu, yang mereka sebut sebagai “miak”. Adapun praktek keagamaan untuk mengoleskan miak ke tubuh seseorang disebut saja sebagai “pamiahon”.
Sebenarnya “urap”, “ointment” atau “miak” itu juga adalah minyak. Tapi karena dia adalah minyak yang khusus dipakai untuk sebuah praktek keagamaan yang dikenal sebagai “pengurapan”, “anointment” atau “pamiahon”, maka untuk gampangnya dia disebut sebagai “minyak urapan”, “anointing oil” atau “miak pamiahon”. Dan kata atau istilah ini jugalah yang dipakai di dalam Kitab Keluaran.
Keluaran 30 ayat 22 s/d 33 berbicara tentang “Minyak Urapan Yang Kudus”. Dan menurut firman Tuhan minyak urapan yang kudus itu adalah: mur tetesan sebanyak 500 syikal, dicampur minyak kayu manis 250 syikal, dicampur tebu (atau mungkin, cairan tanaman yang menyerupai tebu) 250 syikal, kayu teja (atau mungkin, cairan kayu teja) 500 syikal, dan akhirnya dicampur minyak zaitun 1 hin.
Dan–masih menurut Kitab Keluaran–bahan-bahan itu haruslah ditakar dengan teliti memakai alat takaran yang kudus (atau mungkin, takaran yang sudah dioleskan dengan minyak urapan) dan dicampur sedemikian rupa dengan “skill” seorang tukang campur rempah-rempah yang profesional.
Minyak urapan yang kudus itu–menurut firman Tuhan kepada Musa–hendaklah dipakai mengurapi kemah pertemuan, tabut hukum, meja dengan segala perkakasnya, kandil dengan segala perkakasnya, mezbah pembakaran ukupan, mezbah korban bakaran dengan segala perkakasnya, dan bejana pembasuhan dengan segala alasnya. Kemudian Tuhan juga meminta agar minyak itu dipakai untuk mengurapi atau menguduskan Harun dan anak-anaknya.
Lebih jauh lagi Tuhan mengatakan bahwa minyak urapan yang kudus, dan yang harus diberlakukan secara turun-temurun di antara orang Israel, haruslah minyak yang dibuat dengan formula seperti tersebut di atas. Dengan kata lain, minyak urapan yang dibuat tidak mengikuti formula tersebut adalah minyak urapan “ecek-ecek” atau bukan minyak urapan yang kudus.
Menurut Kitab Kejadian “hak paten” untuk membuat minyak urapan yang kudus itu hanya diberikan kepada Musa dan ahli-warisnya. Orang biasa tidak diperbolehkan membuat minyak urapan yang sama. Bahkan orang biasa yang ketahuan membuat minyak yang sama, dan yang mengoleskannya kepada benda atau manusia diluar dari yang telah ditetapkan oleh Tuhan, akan diancam dengan hukuman “dilenyapkan dari antara bangsa Israel”.
Ada pun saya, saya belum pernah meraba dan mencium fisik minyak urapan sebagaimana yang sekarang banyak diedarkan di beberapa kalangan orang-orang Kristen. Dan saya juga tidak tahu apa dasar teologi dari minyak urapan tersebut.
Tapi kalau mengikuti pola berpikir orang-orang yang masih mempercayai keabsahan minyak urapan itu (yaitu bahwa segala sesuatu yang dinyatakan secara eksplisit di dalam Alkitab adalah suatu kebenaran) maka timbul beberapa pertanyaan di dalam hati saya: Apakah minyak urapan itu memang telah dibuat benar-benar sesuai dengan formula yang diberikan Tuhan kepada Musa (minyak zaitun dicampur mur, kayu manis, tebu dsb)? Sejauh mana legitimasi orang-orang yang membuat minyak urapan itu (yang notabene adalah orang Indonesia jaman sekarang) dengan Musa (yang notabene adalah orang Israel jaman dahulu)? Mengapa pula minyak urapan yang sedemikian eksklusif itu, dan yang tidak boleh dioleskan ke sembarang benda dan manusia itu, kini disebar-luaskan kemana-mana atau dibagi-bagikan sebagai “door prize” suatu kebaktian? Lalu (kalau memang telah terjadi pelanggaran terhadap Firman Tuhan) bagaimana pula caranya “mengenyahkan” seseorang yang notabene adalah orang Indonesa dari “antara orang Israel”?
Mungkin akan ada orang yang berkata kepada saya: Akh, jangan terlalu mengada-adalah…. Tapi kalau ada orang yang mengatakan demikian, maka saya akan balik berkata: Lha, kalau kita tidak mau konsekwen dengan apa yang dinyatakan secara eksplisit di dalam Alkitab, yah lebih baik jangan memakai istilah minyak urapan. Pakai saja istilah “minyak”, “urap”, “balsem”, “pais”, “lulur” dsb. Dan dalam kapasitas sebagai tukang jual obat silakan juga menambahkan merek dagang atas produk tersebut, dan menambahkan di label botolnya kata-kata “menyembuhkan aneka macam penyakit” atau “solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan anda”. Semua itu sah-sah saja.
Tapi kalau ada orang yang berpikir bahwa mereka sebenarnya sedang bertindak dalam kapasitas Musa sebagaimana yang dinyatakan dalam Kitab Kejadian, eiiits….tunggu dulu. Oleh karena semua yang secara eksplisit dinyatakan di Alkitab adalah Firman Tuhan, maka tidak melaksanakan secara konsekwen apa yang dinyatakan di Alkitab berarti adalah pelanggaran terhadap Firman Tuhan. Dan ini gawat urusannya….